REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tersangka kasus korupsi penyelenggaraan kegiatan diklat pra jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BPK) Pemerintah Kota Bekasi TA 2009, Roro Yoewati, akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (4/4).
Rencana itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Rury Arief Rianto. Menurut dia, saat ini semua berkas yang akan diajukan untuk gugatan pra peradilan sudah siap. "Segera kita ajukan. Insya Allah, Senin (4/4) kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi," kata Rury kepada Republika.co.id, Ahad (3/4).
Rury menyatakan, pihaknya mempertanyakan dasar-dasar penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Selama setahun terakhir, kata Rury, RY diperiksa sebagai saksi, begitu pula saat dipanggil Jumat (18/3) yang berujung pada penetapan tersangka. Menurut keterangan kliennya, pada waktu itu dia tidak diperiksa. Ia tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dia menilai ada sesuatu hal yang tampak dipaksakan untuk menetapkan RY menjadi tersangka. Sebagai kuasa hukum, ia mempertanyakan dasar dan alat bukti yang dimiliki Kejari Bekasi sehingga dapat menetapkan status tersangka terhadap kliennya. Menurut Rury, RY seharusnya dipanggil sebagai tersangka apabila kejaksaan sudah jelas meyakini kliennya tersangka.
Rury menyampaikan, RY yang saat ini tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur berada dalam kondisi sehat. Kendati pada awalnya sempat shock secara psikis, kondisi kliennya mulai membaik dan belajar ikhlas. Namun, RY tetap berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan. Menurut Rury, kliennya siap membuktikan bahwa dia tidak melakukan kesalahan.
Terkait aliran dana ke rekening RY, Rury mengatakan, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan diklat prajab BPK TA 2009. Oleh RY, uang sudah diserahkan secara utuh ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung sehingga kewajiban Pemkot Bekasi sudah selesai. "Tidak ada uang kas daerah yang mampir ke rekening Bu Roro. Setelah itu urusan pimpinan di sana mau diapakan uang itu," kata Rury.
Jumat (18/3), Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi menetapkan staf ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati (RY) sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai 2,4 miliar. Ia diduga menggelapkan uang negara saat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyelenggaraan diklat pra jabatan golongan I, II, dan III di lingkungan BKD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009.
Kegiatan yang berlangsung di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Bandung itu total menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 miliar. RY selaku PPK pada waktu itu melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi kepada salah satu pejabat Wingdikum TNI AU Bandung. Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp 2 miliar lebih.