Senin 04 Apr 2016 12:17 WIB

KPK Didesak Tangkap Ahok karena Diduga Terlibat Reklamasi Pulau

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa mengepung gedung KPK, Senin (4/4). Mereka mendesak KPK menelusuri keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan korupsi Raperda Reklamasi Pantai DKI Jakarta.

"Legislatif pasti berhubungan dengan eksekutif. Eksekutifnya siapa? Ahok!" ujar orator di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Selain kasus reklamasi, mereka juga meminta KPK segera menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan RS Sumber Waras. "Hei KPK tangkap Ahok sekarang juga. Ganyang koruptor. Keadilan untuk semua orang apa pun bangsa dan agamanya," ujar Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah,  Muhammad Al Khaththath.

Para demonstran pun menuding Ahok melakukan korupsi. Mereka menyebut Ahok melanggar sejumlah aturan dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hingga Rp191 miliar.

"Megaskandal korupsi Ahok harus menjadi prioritas kerja para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ahok dilaporkan ke KPK karena diduga menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah itu seluas 3,7 hektar. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Namun Ahok tetap membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement