REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo mengakui segala apa yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam persidangannya sudah sesuai. Terutama dalam penyampaian propsal yang diberikannya secara langsung kepada sang menteri dengan persetujuan ketua komisi VII DPR.
"Sesuai dengan apa yang dikatakan dalam persidangan. Artinya sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat itu. Saya menyerahkan proposal ke pak menteri di depan rapat kerja komisi VII DPR dengan Menteri ESDM," kata Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/4).
Meski begitu, anggota komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura tersebut mengaku tidak mengetahui apakah proposal yang diajukannya disetujui atau tidak oleh pemerintah. Terlebih, dirinya hanya menyampaikan proposal tersebut tanpa mengikuti perkembangannya, apakah proposal tersebut disetujui atau tidaknya.
"Yang mengetahui teknisnya apa dan apa kan bukan kami tapi kementerian terkait atau Dirjen terkait secara teknis. Tidak secara husus lagi saya ikuti apa ditolak atau diapakan gitu," ucap Dewie.
Seperti diketahui, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf. Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Dewie bersedia untuk mengusahakan proyek tersebut dengan syarat, dirinya mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai total proyek yang mencapai. Merasa keberatan, Irenius dan Setiady mengajukan tawaran agar fee diturunkan menjadi tujuh persen. Dewie pun menyetujui tawaran tersebut.