Senin 04 Apr 2016 14:35 WIB

PKS Belum Bahas Pengganti Fahri Hamzah di DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.
Foto: foto : MgROL_54
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman menegaskan, partainya belum membahas soal pengganti Fahri Hamzah di posisi Wakil Ketua DPR RI. Dengan dipecatnya Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan partai, praktis membuat posisinya harus diganti baik sebagai pimpinan DPR maupun anggota DPR RI.

“Kita belum bicarakan itu (pengganti Fahri),” kata Sohibul Iman pada Republika.co.id, Senin (4/4). (Akom: Rapim Belum akan Membahas Pemecatan Fahri).

Presiden PKS sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) baru bagi Fahri yang menjadi putusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS, yaitu pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Surat DPP yang ditandatangani oleh Presiden PKS itu sudah dibuat sejak Jumat (1/4), kemarin. Namun, baru Senin (4/4), Presiden PKS resmi menyatakan Fahri dipecat melalui penjelasan di laman resmi PKS.

Dalam pernyataan resminya, Sohibul menjelaskan dengan dipecatnya Fahri tidak akan berakibat PKS kehilangan kursi di pimpinan DPR. Bahkan, dalam perkembangan perkara Fahri di internal PKS, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut beralasan posisi kursi pimpinan DPR yang dimiliki PKS terancam kocok ulang kalau PKS memecat dirinya.

Namun, alasan itu dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, sebab dalam UU MPR DPR DPD dan DPRD sudah jelas menyebutkan pengganti dari posisi pimpinan berasal dari fraksi yang sama. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh anggota dari fraksi yang bersangkutan,” kata Sohibul dalam keterangan resminya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement