REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) akan segera membuat standar kerja restorasi yang jelas. Nantinya, akan dibangun kerjasama konstruktif dengan dunia usaha. Terlebih, 77 persen lokasi indikatif restorasi gambut berada di kawasan budidaya. Standar kerja akan dibarengi pembuatan sistem mekanisme pengawasan.
“Aksi restorasi bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab korporasi pemegang konsesi," ujar Kepala BRG Nazir Foead, belum lama ini.
BRG berupaya sedini mungkin menghindari dampak sosial agenda restorasi dengan cara menyesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, BRG juga menyusun kebijakan kerangka pengaman sosial yang di dalamnya terdapat prosedur konsultasi. Segala agenda restorasi harus mendapatkan persetujuan masyarakat. Persetujuan tersebut harus diperoleh setelah memberikan informasi di awal yang jelas kepada masyarakat.
Saat ini BRG juga sedang memperluas lokasi-lokasi percontohan yang melibatkan masyarakat, seperti halnya percontohan perluasan pembangunan sekat kanal, penanaman menggunakan vegetasi lokal rawa gambut dan opsi-opsi restorasi lainnya. "BRG memaknai restorasi gambut pula sebagai restorasi sosial di mana partisipasi dan kesejahteraan masyarakat adalah kuncinya," ujarnya.