Senin 04 Apr 2016 15:20 WIB

Ditjen Pajak Harus Selektif Pilih Nasabah Kartu Kredit

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Salah satu isinya memperbolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memiliki data dari nasabah perbankan yang memiliki kartu kredit.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, kerahasiaan data dalam kartu kredit memang tidak diatur. Artinya pemerintah bisa meminta dan melihat setiap data yang ada dalam kartu kredit.

Meski demikian, Yustinus menyarakankan agar Ditjen Pajak bisa lebih spesifik dalam memilih nasabah yang akan dimintai pajaknya. Sebab tidak semua pemilik kartu kredit memiliki dana besar sehingg wajib ditelurusi.

"Misalkan data ini bisa diambil dari mereka yang memiliki plafon di atas Rp 50 juta. Karena kalo mereka yang berada di bawah plafon tersebut belum tentu melakukan penggelapan pajak atau memberi data kepemilikan dana yang tidak akurat," kata Yustinus, Senin (4/4).