Senin 04 Apr 2016 16:18 WIB

BKPM Cabut Izin 5 Proyek Investasi

Red: Nur Aini
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah mencabut izin lima proyek investasi senilai Rp 322 triliun dalam program fasilitasi debottlenecking yang berlangsung Desember 2014-Desember 2015.

Sebanyak lima proyek tersebut di antaranya dari bidang usaha web portal dan kegiatan konsultasi manajemen lainnya; 3 proyek perdagangan besar; serta bidang usaha penangkapan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota lainnya. "Rata-rata perusahaan menjalankan kegiatan usaha berbeda dengan izin yang diterbitkan BKPM. Kemudian yang terkait penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mencabut izin usaha karena mereka melakukan pelanggaran," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/4).

Ia menjelaskan, terkait bidang usaha perikanan tangkap, kebijakan utama yang ditetapkan oleh KKP menjadi dasar pencabutan izin yang dilakukan oleh BKPM. "Kebijakannya dari KKP, kalau izin tangkap tidak diberikan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," tambahnya.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, dalam kesempatan yang sama, mengatakan untuk izin usaha yang berbeda dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memang ada ketentuan untuk dicabut, terutama bagi penanaman modal asing (PMA) "Kalau PMA, hanya melakukan kegiatan yang kita izinkan. Tidak bisa yang lain karena ada batas yang bisa dimasuki. Beda dengan lokal yang seluruh sektor bisa dimasuki," katanya.

Hal itu, menurut Azhar penting untuk kepentingan pelanggan. Ia mencontohkan kasus investasi bodong yang pernah marak beberapa waktu lalu di mana BKPM memberikan izin prinsip untuk bidang usaha dustribusi produk.

Namun, nyatanya perusahaan itu justru melakukan kegiatan permainan uang (money game) yang melibatkan masyarakat.

"Ada pengaduan dari masyarakat, kita teliti dan kita peringatkan untuk mengubah bisnisnya," katanya.

Pencabutan izin 5 proyek investasi itu dilakukan setelah BKPM memfasilitasi 95 proyek senilai Rp 487,8 triliun dalam program debottlenecking sepanjang Desember 2014-2015. Sebanyak 95 proyek investasi itu terdiri atas 76 proyek investasi non-kerja sama pemerintah dan swata (KPS) atau murni swasta dan 19 proyek KPS sebesar Rp 66,7 triliun.

Dari 76 proyek investasi, sebanyak 27 proyek dapat melanjutkan operasinya, 5 proyek dicabut izinnya, dan 9 proyek berhenti beroperasi.

Sebanyak 27 proyek senilai Rp 226,9 triliun bisa melanjutkan operasi dan telah merealisasikan investasi sebesar Rp 166,1 triliun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 48.956 orang. Ada pun 9 proyek investasi swasta yang berhenti beroperasi senilai Rp 5,1 triliun. Selain memfasilitasi proyek swasta, lembaga itu juga memfasilitasi 19 proyek KPS senilai Rp 66,7 triliun yang terdiri dari berbagai proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.

Baca juga: 16 Perusahaan Berminat Bangun Pusat Logistik Berikat

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement