Senin 04 Apr 2016 17:01 WIB

Dirjen Imigrasi Klarifikasi Status Bos Agung Sedayu

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie (Republika/Raisan Al Farisi)
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan surat pencegahan berpergian ke luar negeri untuk bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie pun membenarkan hal tersebut. Ronny mengatakan dalam surat pencegahan itu tertulis status Aguan sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK, kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Namun, ternyata pernyataan Ronny dibantah oleh KPK. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membantah kabar Aguan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yuyuk.

Ronny pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ia mengaku salah melihat surat pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilihat ulang, kata Ronny, KPK hanya meminta pencegahan untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang sudah menyandang status tersangka.

"Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya AW yang berstatus tersangka," kata Ronny.

Ronny pun meminta maaf atas kekeliruan dirinya melihat surat pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Imigrasi. Menurut dia, ia terbiasa mengartikan pencegahan digunakan untuk seseorang yang sudah menyandang status tersangka.

"Rupanya di Undang Undang KPK ada hukum acara pidana khusus sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka. Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," ujarnya.

Ronny juga sempat mengatakan bila KPK meminta untuk mencegah seorang berinisial S untuk bepergian ke luar negeri. Namun, menurut Yuyuk, KPK hanya meminta dua orang untuk dicegah yakni, Ariesman dan Aguan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement