Senin 04 Apr 2016 17:19 WIB

Kapolri akan Bandingkan Dua Hasil Autopsi Jenazah Siyono

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diwakili Busyro Muqqodas untuk membahas kelanjutan kasus kematian Siyono. Badrodin mengatakan, Polri akan membandingkan dan mencocokan kedua hasil autopsi, baik dari Densus 88 maupun dari PP Muhammadiyah.

Ia mengatakan, saat ini hasil autopsi dari PP Muhamadiyah masih diproses. Badrodin baru bisa bersikap dan menentukan langkah selanjutnya jika hasil autopsi dari pihak Muhammadiyah sudah keluar dan mencocokan keduanya.

"Nanti kita cocokan, kan kita juga ada prosedur internal. Jadi nanti kita lihat dua-duanya," kata Kapolri saat ditemui Republika.co.id di Kantor Menkopolhukam, Senin (4/3). (Keluarga Siyono Percaya Polri Masih Punya Etika Baik).

Badrodin sendiri mengakui proses evaluasi internal Polri melalui Propam sudah selesai. Ia baru bisa menyampaikannya ketika sudah ada hasil dari Muhammadiyah.

Namun Badrodin bercerita, memang saat penangkapan Siyono tidak dalam posisi diborgol. Sebab, keterangan dari penyidik Densus 88, Siyono kooperatif saat ditangkap. Namun, memang dalam perjalanan terjadi perlawanan dari Siyono sehingga tim Densus harus memukul Siyono.

Hasil pukulan tim Densus tersebut terbukti dari adanya beberapa luka lebam di wajah Siyono dan terdapat patah kaki. Hasil luka ini tak pelak membuat Densus bersalah, menurut Badrodin. Namun, jika memang terbukti bersalah adanya penganiyaaan hingga mati, maka anggota Densus yang melakukan operasi saat itu akan dikenakan sanksi kode etik.

"Saya katakan ya semua tentu harus dijelaskan. Oleh karena itu saya sampaikan silakan lanjutkan autopsi bagian dari kontrol sosial. Jika memang salah itu bagian dari risiko Densus," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, jika pelanggaran adanya terjadi pemukulan dan melanggar SOP maka pasti ada sanksi kode etik. Namun, jika sampai ada pelanggaran melalui tembakan, maka ada sanksi pidana. "Kita tunggu dulu hasilnya," kata Badrodin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement