Senin 04 Apr 2016 19:18 WIB

Majelis Agama Konghucu Menentang Isu SARA Jelang Pilkada

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana.
Foto: foto : MgROL_54
Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uung Sendana dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia menegaskan memakai isu SARA untuk mempengaruhi masyarakat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) bertentangan dengan konstitusi. Indonesia adalah negara Bhineka Tunggal Ika yang berdasarkan pada Pancasila.

"Isu sara itu isu yang ketinggalan zaman, jadi sebaiknya ditinggalkan, saya pribadi sangat menentang dukungan pada suatu calon berdasarkan etnisitas atau agama seseorang," kata Uung, Senin (4/4).

Menurut Uung, para pendahulu, tokoh nasional maupun tokoh agama jelas menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang plural sehingga mereka memilih Pancasila dan menghilangkan 7 kalimat. Hal tersebut menunjukkan kebesaran jiwa dan semangat nasionalisme mereka.

Untuk itu, Uung mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu SARA. Dalam memilih pemimpin, Uung meminta masyarakat justru jeli terhadap program kerja yang ditawarkan oleh calon pemimpin dalam kampanye ketimbang terpengaruh dengan isu SARA.

Uung juga meminta masyarakat untuk lebih mengutamakan pemimpin yang memiliki karakter, kejujuran dan keberpihakan pada masyarakat, bangsa dan negara. Karena, pada dasarnya Tuhanlah yang menggendaki adanya perbedaan.

"Maka untuk apa kita memungkiri kehendak Tuhan YME? Kalau Tuhan mau mestinya kita semua bisa sama. Tapi tidak kan? Maka jangan mau pilihan kita dipengaruhi hal-hal yang semu," tegas Uung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement