REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggrebek dua lokasi perjudian, Senin (4/4) malam. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan enam pelaku perjudian, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, menuturkan, lokasi perjudian pertama berada di Kampung Cibitung Bedeng RT 05/04 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Enam pria kedapatan sedang bermain judi kartu jenis kiyu-kiyu, Senin (4/4) pukul 23.15 wib.
"Pelaku atas nama Dasim (45 tahun), warga Telaga Asih, Cikarang Barat, dan Mulyono (50), warga Pasaleman, Cirebon, berhasil diamankan. Namun, dua pelaku lain yang diketahui berinisial H dan N melarikan diri saat penggrebekan," kata Iptu Makmur, Selasa (5/4).
Iptu Makmur membeberkan, penggrebekan ini bermula dari laporan warga. Saat sedang melakukan observasi, anggota Buser Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mendapat informasi ada empat orang sedang bermain judi kartu domino dengan jenis permainan kiyu-kiyu.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ternyata benar didapati empat orang sedang bermain judi kartu domino jenis kiyu-kiyu dengan bandar keliling dan sekali pasang uang taruhan sebesar Rp 2.000. Mereka sudah mulai bermain sejak pukul 22.00 WIB. Anggota Buser Polsek Cikbar langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua pelaku atas nama Dasim dan Mulyono.
Dua pelaku lain masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri. Kedua pelaku berikut barang buktinya kemudian diamankan di Polsek Cikarang Barat guna proses penyidikan. Polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino merk Garda Kencana dan uang taruhan senilai Rp 274 ribu rupiah.
Selang 1,5 jam kemudian, tepatnya pukul 24.20 wib, Polsek Cikarang Barat kembali mengamankan empat orang yang kedapatan sedang bermain judi kartu remi di Kampung Selang Bulak RT 04/01, Desa Wanajaya, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi. Pelaku bersama-sama melakukan permainan judi kartu remi dengan bandar keliling.
Menurut Iptu Makmur, keempat pelaku masing-masing bernama Rosidi (50 tahun), Chotib (37), Dana Wijaya (44), dan Adih (42). Keempatnya diketahui warga Desa. Wanajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Daru tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi merk Egret, satu lembar lapak judi, dan uang taruhan senilai Rp 155 ribu.
Berbekal laporan warga, polisi melakukan penggerebekan di lokasi kedua dan berhasil menangkap seluruh pelaku. "Mereka bermain judi kartu remi dengan bandar keliling dan sekali pasang uang taruhan sebesar Rp 2.000 sejak pukul 22.00 WIB," kata Iptu Makmur. Seluruh pelaku kini diamankan di Polsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.