Selasa 05 Apr 2016 10:22 WIB

Zona Industri Halal akan Dikembangkan di Jawa

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Label halal.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Label halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, pemerintah berencana untuk mengembangkan zona industri di Pulau Jawa. Wilayah Jawa dipilih karena dekat dengan konsumen dan sudah banyak kawasan industri yang eksisting.

"Nggak mungkin bikin zona industri halal di Papua karena nanti biaya distribusinya mahal. Saat ini, kami sedang scanning untuk lokasi tepatnya di Pulau Jawa," ujar Imam di Jakarta, Selasa (5/4).

Imam menjelaskan, selama ini produk halal sudah banyak yang beredar di Indonesia mulai dari makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Namun, lokasi industrinya masih tersebar sehingga belum efisien. Menurut Imam, dengan dikembangkannya zona industri halal ini maka diharapkan produksi produk-produk halal bisa terintegrasi, mudah, dan murah.

Imam menambahkan, pengembangan zona industri halal ini memegang peranan penting agar ke depan Indonesia tidak hanya menjadi pasar saja namun dapat menjadi produsen global. Selain itu, pengembangan zona tersebut juga merupakan upaya untuk mengalahkan Thailand yang sudah mencanangkan sebagai produsen produk halal terbesar ke tiga di dunia pada 2020 mendatang. 

Jika nantinya industri hulu dan hilir terintegrasi maka produk ekspor halal akan lebih efisien dan bisa bersaing dengan produk asal Thailand. "Saat ini kami sedang diskusi dengan Kadin Indonesia, Apindo, dan juga MUI untuk merealisasikan hal tersebut. Diharapkan sebelum 2020 sudah bisa mulai," kata Imam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement