Selasa 05 Apr 2016 11:55 WIB

M Sanusi Mulai Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka

Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4) dini hari.Republika/Tahta Aidilla
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4) dini hari.Republika/Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (5/4). Pemeriksaan M Sanusi ini merupakan pertama kali setelah dirinya ditahan oleh KPK.

"Nanti saja, ya, setelah BAP (berita acara pemeriksaan--Red)," kata Sanusi sebelum memasuki gedung KPK itu pula.

KPK pada Jumat (1/4) telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MSN (Mohamad Sanusi) sebagai penerima dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang itu diberikan terkait dengan pembahasan sejumlah raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta yang ditangani oleh Sanusi selaku ketua Komisi D yang mengurusi pekerjaan umum dan tata ruang DKI Jakarta.

Uang yang diterima Sanusi berjumlah Rp 2 miliar, tetapi belum diketahui total komitmen seluruhnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN, setelah sebelumnya diberikan Rp 1 miliar 28 Maret 2016.

Sanusi mendapat uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ariesman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tersangka ketiga adalah Trinanda Prihantoro selaku personal assistant PT Agung Podomoro Land yang juga disangkakan sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement