REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika ada pihak yang tidak suka dengan proyek reklamasi teluk ]Jakarta, maka sebaiknya menuntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau ada yang enggak suka, bilang ini ilegal, ya tuntut aja ke PTUN. Jadi debatnya biar di pengadilan," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4). (Reklamasi dan Untung Rugi Ekonomi).
Ahok mengaku enggan membahas lebih lanjut Raperda tentang reklamasi pantai. Sebab, ia menyebut sudah ada Perda yang baru untuk menambah kewajiban pengembang.
"Saya pikir sudah, dia mau enggak mau bahas juga sudah ada Perdanya, cuma Perda yang baru ini tambah kewajiban pengembang," katanya.
Ahok enggak menjelaskan lebih detail perihal kasus reklamas pantai yang berpotensi menjegalnya. "Aku banyak kerjaan, enggak usah tanya-tanya itu, pusing aku. Kalau enggak senang tuntut aja jadi debatnya jelas, kalau kayak gini tiap hari enggak selesai. Si A ngomong, si B ngomong," katanya.