REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan PT Brantas Adipraya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dandung Pamularno (DPA).
"Benar hari ini keduanya memang diperiksa untuk DPA atas kasus TPK percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA (Brantas Abipraya) di Kejati DKI Jakarta," katanya, Selasa (5/4).
Selain itu, kata Yuyuk, penyidik KPK juga memanggil Dandung Pamularno (DPA) untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sudi Wantoko (SWA). Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.
Marudud dan Dandung ditangkap oleh penyidik KPK di hotel di Cawang. Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.