REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menyangkal pihak yang mengatakan penangkapan oleh Densus 88 terhadap tersangka teroris Siyono tanpa didasari surat perintah.
Bahkan, menurut dia, petugas kepolisian sudah berkoordinasi dengan lurah, RT, serta RW di sana sebelum penangkapan terhadap Siyono dilakukan.
"Apa kalau kita mau koordinasi dengan RT/RW cukup memperlihatkan daun? Kan tidak mungkin," kata Anton, di Mabes Polri, Selasa (5/4).
Anton juga membantah jika Siyono ditangkap di rumah ibadah atau di depan anak-anak TK. Menurut dia, penangkapan Siyono dilakukan sekitar 200 meter dari rumah ibadah.
Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan.
Memang benar, kata Anton, sebelum penangkapan dilakukan, di sana banyak anak-anak TK. Namun, lurah setempat sudah mengungsikan anak-anak tersebut sebelum penangkapan dilakukan. "Apa benar ada anak TK yang trauma? Mana buktinya?" ucap Anton.