Selasa 05 Apr 2016 16:04 WIB

Skandal Panama Papers Terungkap, Menkeu Minta Tax Amnesty Segera Diterapkan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengupayakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa segera menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah diajukan. Sebab, program tax amnesty akan memberikan tambahan likuiditas bagi pemerintah.

Kemenkeu berharap agar RUU ini bisa diselesaikan pada masa sidang ketiga atau pada pertengahan bulan April. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ‎likuiditas yang dimiliki perbankan mulai ketat, terlihat dari loan to deposit ratio (LDR) yang berada di atas 90 persen.

Namun, saat data ini digunakan, tingkat loan to groos domestic product (GDP) hanya mencapai 30 persen yang jadi peminjamannya. "Angka ini mengartikan bahwa dana yang dibutuhkan untuk mendorong perekonomian tumbuh lebih cepat justru sedikit," ujar Bambang, di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Selasa (5/4).

Nilai ini, menurut Bambang, sangat jauh dibandingkan negara tetangga seperti Singapura. LDR di Singapura berada di bawah 90 persen, tetapi loan to GDP-nya mencapai 200 persen. Hal ini mengasumsikan bahwa Singapura memiliki kelebihan dalam likuiditas, sementara Indonesia kekurangan.

"Dengan perbandingan ini, bisa disebut bahwa banyak dana milik orang Indonesia yang nyangkut di Singapura," kata Bambang.‎

Selain penyimpanan dana di Singapura, Bambang menyebut terdapat dua negara lain yang menjadi tempat penyimpanan aset warna neg‎ara Indonesia, yaitu di British Virgin Islands dan Cook Islands.

Bambang menuturkan, keberadaan dana dan aset orang Indonesia di luar negeri justru menjadi tambahan likuiditas bagi negara lain, bukan untuk Indonesia. Bahkan, aset yang mereka miliki sudah lama tidak dikenai pajak di Indonesia.

Pengampunan pajak pun didorong untuk mengembalikan dana melalui pajak aset orang Indonesia yang berada di luar negeri. Bambang berharap dengan adanya pengampunan pajak akan ada repatriasi dana ke Indonesia. Dengan dana yang kembali ke dalam negeri, pertumbuhan ekonomi akan lebih optimal, investasi pun akan lebih tinggi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement