REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah melayangkan gugatan terkait pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Fahri yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mujahid A Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB hingga jam 15.30 WIB untuk menyelesaikan proses registrasi gugatan tersebut.
"Kami hari ini mewakili klien saya Fahri Hamzah yang telah mempercayakan sebagai kuasa hukumnya untuk melayangkan gugatan pada pihak Partai Keadilan Sejahtera," kata Mujahid selepas mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, Fahri Hamzah yang tidak hadir saat melakukan gugatan tersebut saat ini berada di Palembang, namun tidak menjelaskan mengapa Wakil Ketua DPR RI tersebut tidak hadir.
"Fahri tidak hadir karena masih di Palembang, dia sudah menyerahkan kuasa pada kami sebagai kuasa hukumnya dan kami bertindak atas nama Pak Fahri untuk mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum di PN Jaksel hari ini," ujar dia.
Sehari sebelumnya, Fahri berujar bahwa alasan dia melaporkan partai berbasis Islam itu di PN Jaksel karena lokasi kantor partai yang sama-sama berada di Jakarta Selatan.
"Gugatan ke PN Jaksel karena sesuai dengan lokasi kantor partai," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4). Fahri yang merasa selama ini bukan orang yang bermasalah, mempertanyakan perihal pemecatannya. Mengingat pada Oktober lalu, DPP PKS masih menyebutnya sebagai kader terbaik.
"Awalnya saya disuruh mundur, tapi saya tanya salah saya apa, beliau bilang tidak ada, bahkan saya disebut kader terbaik," ucap Fahri pada Selasa lalu.