REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menetapkan Tanjung Kelayang di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) zona pariwisata. Penetapan Tanjung Kelayang sebagai KEK dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Maret lalu.
"Tanjung Kelayang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," ucap Presiden seperti dikutip halaman resmi pemerintah Setkab.go.id, Selasa (5/4).
Lewat PP Nomor 6 tersebut, Presiden memerintahkan agar dibangun fasilitas penunjang pariwisata di Tanjung Kelayang dalam jangka waktu tiga tahun sejak peraturan diundangkan. Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan di Tanjung Kelayang yang terkenal dengan keindahan pantai dan alam bawah lautnya tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan wilayah yang masuk dalam KEK. Kedelapan daerah tersebut yakni KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Belitung di Sulawesi Utara.
Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, meminta kehadiran KEK diperkuat karena dapat merangsang pertumbuhan ekonomi.
"Kita harapkan dengan KEK ini akan ada arus modal masuk, ada arus investasi msuk sehingga akan membuka lapanngan pekerjaan yang sebesar-besarnya," ujar Jokowi.