Selasa 05 Apr 2016 17:02 WIB

Jokowi Tetapkan Tanjung Kelayang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menetapkan Tanjung Kelayang di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) zona pariwisata. Penetapan Tanjung Kelayang sebagai KEK dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Maret lalu.

"Tanjung Kelayang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," ucap Presiden seperti dikutip halaman resmi pemerintah Setkab.go.id, Selasa (5/4).

Lewat PP Nomor 6 tersebut, Presiden memerintahkan agar dibangun fasilitas penunjang pariwisata di Tanjung Kelayang dalam jangka waktu tiga tahun sejak peraturan diundangkan. Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan di Tanjung Kelayang yang terkenal dengan keindahan pantai dan alam bawah lautnya tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan wilayah yang masuk dalam KEK. Kedelapan daerah tersebut yakni KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KEK Tanjung Lesung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Belitung di Sulawesi Utara.

Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, meminta kehadiran KEK diperkuat karena dapat merangsang pertumbuhan ekonomi.

"Kita harapkan dengan KEK ini akan ada arus modal masuk, ada arus investasi msuk sehingga akan membuka lapanngan pekerjaan yang sebesar-besarnya," ujar Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement