Selasa 05 Apr 2016 17:10 WIB

ICW Desak KPK Ungkap Penerima Suap dari Pihak Kejati DKI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Hendri
Foto: Antara
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Hendri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap  PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ia meminta KPK tidak hanya berhenti mengungkap pemberi suap, tetapi juga penerima suap yakni oknum jaksa di Kejati DKI.

"KPK seharusnya menyelesaikan itu, kalau itu operasi tangkap tangan (OTT) ya harus sampe penerimanya, OTT tapi kok belum ada terima uangnya, meskipun memang ada cara lain buktikan itu," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/4).

Febri pun meminta, agar kasus ini menjadi perhatian internal KPK. Karena hingga saat ini belum ada informasi terkait oknum jaksa yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Menurutnya, jangan sampai terkesan KPK 'melepas' oknum jaksa tersebut.

"Sampai saat ini kan belum dapat kabar KPK menyampaikan publik, ada jaksa yang dijerat, harusnya kan ada dong, ketika memutuskan ada OTT, harus cukup bukti, termasuk penerima," ujarnya.

Selain itu, ia juga mendesak agar kasus suap di Kejati ini menjadi perhatian penuh pihak institusi kejaksaan. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bagaiaman manajemen penanganan perkara korupsi di Kejaksaan ini masih buruk. Sehingga, masih ada celah bagi aparat kejaksaan memanfaatkan kasus penanganan korupsi.

"Kami sendiri menilai banyak kasus korupsi di kejaksaan berpotensi diselewengkan, bahkan adanya kasus korupsi yang pada tahap penyeledikan banyak mangkrak bisa salah satu faktornya karena suap ini," jelasnya.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, pasca OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (31/3), KPK hanya menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut.

KPK memastikan uang suap sebanyak USD 148 ribu tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun tidak ada seorang pun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. KPK juga sempat melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi seusai operasi tangkap tangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement