Selasa 05 Apr 2016 17:51 WIB

Polisi Razia Ratusan Software Ilegal di Mangga Dua

Red: Ismail Lazarde
CoA Ilegal.
Foto: Dokumentasi MIAP
CoA Ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kepolisian bersama dengan salah satu anggota dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) melakukan upaya hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan software komputer dan sertifikat keaslian (Certificate of Authenticity/CoA) ilegal di Jakarta pada Maret lalu. Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita ratusan software komputer Microsoft Windows OEM  dan CoA ilegal yang diperjualbelikan oleh toko VJ dan MJ di Pusat Perbelanjaan TI terbesar di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

“Upaya penegakan hukum terhadap peredaran software komputer dan CoA ilegal itu tentunya dalam rangka melindungi pemilik merek dan hak cipta yang sah, serta konsumen sebagai pengguna akhir,” kata Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari P Kusumah dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (5/4).

Menurut Justisiari, kerugian akibat dari pelanggaran tersebut tentunya tidak hanya berdampak bagi pemilik merek atau hak cipta saja, namun juga berdampak ekonomis bagi bangsa. Dia melanjutkan, peredaran produk palsu dan atau bajakan di Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Melalui studi yang dilakukan oleh MIAP secara berkala, ditemukan bahwa pada 2014, dampak kerugian secara ekonomi terhadap tujuh sektor industri di Indonesia mencapai Rp 65,1 triliun.

Adapun nilai persentase kerugian merujuk pada sektor tersebut meliputi obat-obatan (3,8 persen), makanan dan minuman (8,5 persen), kosmetik (12,6 persen), software (33,5 persen), barang dari Kulit (37,2 persen), pakaian (38,9 persen), dan tinta printer (49.,4 persen).