REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga petugas air traffic controller (ATC) atau pengawas lalu lintas udara Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav) di Bandara Halim Perdanakusuma diskors selama tiga minggu menyusul insiden tabrakan antara Pesawat Batik Air dan Transnusa, Senin (4/4) malam.
"Tiga orang sudah di-grounded (diskors), di antaranya controller, asisten controller dan supervisor," kata Direktur Operasi LPPNPI Wisnu Darjono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).
Wisnu mengatakan skors tersebut berlangsung hingga tiga minggu ke depan. "Semuanya tidak kami izinkan untuk melakukan tugas pemanduan," katanya.
Dia menjelaskan tiga personel tersebut selama tiga minggu diperintahkan untuk menenangkan diri karena gangguan emosional yang sangat tinggi dan berpengaruh terhadap psikologi mereka. "Semalam itu orangnya gemetar enggak karuan, jadi kita belum melakukan apa-apa, justru hari ini baru dikumpulkan data-data bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," katanya.
Selanjutnya, dia menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi dan menginvestigasi faktor yang menyebabkan insiden tabrakan tersebut. Terkait manajemen kendali apron, Wisnu mengatakan hal itu ditangani oleh PT Angkasa Pura II.
Wisnu mengklaim saat kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi sesuai prosedu, namun pihaknya menyerahkan kepada KNKT untuk diinvestigasi lebih jauh. Dia menjelaskan bahwa pengoperasian ATC dilakukan oleh dua pihak, yakni LPPNPI dan TNI AU berdasarkan nota kesepahaman yang telah disetujui oleh kedua pihak beberapa waktu lalu.
Secara prosedur, tambah dia, tidak berbeda dengan pengoperasian di Bandara Soekarno-Hatta. "Sama seperti di Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, Solo, Malang, pengoperasiannya oleh dua pihak, yakni Airnav dan TNI AU," katanya.