REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempertimbangkan rencana untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk pencabutan status pembekuan PSSI. Rencana Menpora Imam Nahrawi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bukan lagi menjadi langkah prioritas yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa antara Kemenpora dan PSSI.
Biro Hukum di Kemenpora, Yusuf Suparman, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait maklumat pembatalan SK 01307/2015, Senin (4/4).
"PK sudah enggak menarik lagi. Ada opsi-opsi penyelesaian yang nanti bisa dilakukan," ujar dia saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Selasa (5/4).
Yusuf menyebutkan sejumlah opsi tersebut. Di antaranya terkait rencana menerbitkan SK baru untuk menjalankan perintah MA. Namun, kata dia, langkah tersebut tak bisa dilakukan segera. Saat ini, kata dia, sedang ada komunikasi antara pemerintah dan FIFA terkait nasib embargo terhadap Indonesia.
Menurut dia, jika ada penerbitan SK baru tersebut menjadi pilihan utama, langkah demikian baru bisa dijalankan setelah berlangsungnya Kongres FIFA di Meksiko pada Mei 2016 mendatang. "Presiden (Joko Widodo) kan sudah bilang sudah dua kali pemerintah berkomunikasi dengan FIFA. Kita (Kemenpora) tunggu hasil resminya seperti apa," ujarnya.
Sedangkan opsi kedua, yaitu dengan tak perlu mengeluarkan SK baru. Yusuf mengatakan hal ini ini menjadi alternatif hukum penyelesaian sesuai dengan peraturan. Jika mengacu ketentuan UU Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), sebuah putusan yang sudah mendapat kepastian hukum (inkrah) dengan sendirinya akan berlaku selama 60 hari sejak para pihak menerima.
Itu artinya, dengan tak mengeluarkan SK baru pencabutan SK Pembekuan PSSI sekalipun maka dengan sendiri SK 01307/2015 tersebut tak lagi punya posisi hukum sebagai keputusan. Jika langkah tersebut diambil untuk menjadi jawaban Kemenpora terkait perintah MA, sama artinya dengan mengharuskan pemerintah menunggu sampai Kongres FIFA digelar.