Selasa 05 Apr 2016 19:00 WIB

Mendekam di LP Pasir Putih, Ba'asyir Dilarang Shalat Berjamaah

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Achmad Syalaby
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Rencana menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih di Nusakambangan sebagai LP Super Maximun Security (SMS), benar-benar diterapkan. Dengan perubahan ini, perlakuan terhadap para napi yang sedang menjalani di LP tersebut juga menjadi lebih ketat. Termasuk terhadap Abu Bakar Baasyir yang sebelumnya sempat dipindahkan ke LP Batu saat menjalani persidangan PK di Pengadilan Negeri Cilacap.

''Setelah sidang beberapa waktu lalu, ustaz (Abu Bakar Baasyir) kembali ditempatkan di (LP) Pasir Putih. Ia ditempatkan di sel baru yang aturannya juga berbeda dibanding sebelumnya,'' kata asisten pribadi Abu Bakar Baasyir, Hasyim Abdullah, Selasa (5/4).

Dia menjelaskan, Ba'asyir mengeluhkan larangan tidak bisa keluar sel untuk melaksanakan shalat jamaah bersama napi lainnya. Hal ini karena Ba'asyir benar-benar sudah tidak boleh keluar sel. ''Beliau hanya bisa keluar sel kalau ada pembesuk. Itu pun hanya di ruangan khusus yang tidak bisa berinteraksi langsung dengan pembesuk karena dibatasi kaca menyerupai jendela,'' katanya.

Menurut dia, berdasarkan aturan baru, jumlah penjenguk pun menjadi lebih dibatasi. Maksimal pembesuk hanya lima orang. Itu pun hanya terbatas bagi anggota keluarga inti, tim kesehatan dan tim pembela hukum saja. ''Kalau pembesuk yang datang lebih dari lima orang, otomatis tidak bisa masuk semua. Yang lain hanya bisa menunggu di luar LP,'' jelasnya.

Para pembesuk juga tidak bisa lagi langsung bersentuhan, karena dibatasi dengan pemisah berupa kaca jendela. Dengan adanya pembatas ini, maka komunikasi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan interkom.

 

Hasyim menyebutkan, kondisi Abu Bakar Baasyir yang sudah usia tua menjadi kurang sehat. Dia menyebutkan, kaki ABB saat ini dalam kondisi bengkak. ''Kakinya katanya dirasa nyeri seperti asam urat. Kemarin, sempat diperiksa dokter, dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,'' jelasnya.

Hasyim mengaku, ustadz ABB diwakili kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) sudah mengajukan surat permohonan agar perlakuan kepada Abu Bakar Baasyir diperlonggar, mengingat usianya yang sudah tua. ''Surat permohonan sudah disampaikan kepada presiden, Komnas HAM dan Komisi I DPR-RI. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,'' katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement