Selasa 05 Apr 2016 20:23 WIB

Menkeu: Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Segera Dimulai

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembahasan RUU Pengampunan Pajak segera dimulai pada masa sidang DPR selanjutnya. Ia menilai RUU tersebut bermanfaat untuk menambah potensi pajak baru.

"Insya Allah, kita dengan DPR akan membahas RUU Pengampunan Pajak. Itu akan dijadikan pintu masuk bagi wajib pajak agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (5/4).

Bambang menjelaskan RUU Pengampunan Pajak ini akan menjadi prioritas utama pemerintah agar para Wajib Pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri segera menunaikan kewajibannya untuk melapor kepada otoritas pajak.

Ia mengharapkan para Wajib Pajak memanfaatkan momentum pengampunan pajak, karena bila kebijakan ini tidak berlaku lagi, pemerintah mulai melaksanakan program penegakan hukum kepada pembayar pajak yang nakal.

"Kita fokus di 'tax amnesty' dulu, setelah itu baru penegakan hukum. Kalau ada penghindaran pajak, sanksinya dalam bentuk penalti. Kita punya ketentuan undang-undang, maksimum penalti itu 48 persen," ujarnya.

Untuk itu, Bambang memastikan pemerintah akan menyiapkan data terkait aset para pembayar pajak agar pelaksanaan pengampunan pajak maupun penegakan hukum untuk mencari wajib pajak yang tidak patuh bisa berlangsung optimal.

Sementara itu pengusaha nasional Arifin Panigoro menyetujui rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan pajak, asalkan pemanfaatan dana yang sebelumnya berada di luar negeri itu berlaku efektif untuk pembangunan di dalam negeri.

"Saya pribadi oke saja, asal dana itu masuk ke sini untuk dipakai di dalam negeri, daripada di luar," kata Arifin yang mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang berkontribusi kepada penerimaan pajak 2015.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement