Selasa 05 Apr 2016 20:44 WIB

Hendak Kirim Ribuan DVD Porno, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Polisi sita DVD porno (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Polisi sita DVD porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria berinisial APS alias R, yang diduga merupakan kurir DVD porno, di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.

Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan APR alias R merupakan kurir yang diperintahkan oleh pelaku pembuat DVD Porno berinisial H alias W.

"Dia ini kurir, kalau diperintah (oleh H) dia berangkat, jadi penjualannya sembunyi-sembunyi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4).

Agung menjelaskan tersangka ini adalah perantauan dan tinggal di rumah H. Karena balas budi, maka tersangka melakukan apa saja yang diperintah oleh H termasuk tugasnya untuk mengantar dan menjemput barang DVD porno.

Rencananya sebelum diamankan, APS baru saja hendak membawa DVD porno versi Barat dan Asia berbagai judul akan dibawa ke penampungan di sebuah kawasan di Jakarta Barat. Hanya saja APS segera diamankan polisi saat berada di kawasan Jalan RE Martadinata Ancol, Jakarta Utara.

"Setiap kali menyelematkan pekerjaan dia mendapatkan imbalan Rp 150 ribu," katanya.

Ia melanjutkan, saat ini H sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk cara kerjanya sendiri menurut Agung mereka menyalin film ke dalam DVD dengan cara manual yaitu burning.

Kemudian mereka membuat kemasan disain sendiri lalu memasarkannya langsung ke pertokoan yang cukup terkemuka di kawasan Jakarta.

Menurut Agung, pabrik yang dimiliki oleh H ini dalam sehari dapat mencetak 10 ribu keping DVD dengan harga pasaran Rp 40 atau Rp 50 ribu rupiah. Sedangkan omset sendiri berdasarkan pengakuan tersangka sebesar Rp 10 juta perbulan.

"Kalau omset 10 juta perbulan dia dapat, dan usaha ini sudah berjalan selama 3 thn," ucapnya.

Menurut Agung penjulan DVD porno ini banyak jaringannya, baik yang konvensional maupun yang IT. Hingga saat ini kata dia baik penyidik maupun patroli cyber terus melakukan pemantauan.

Sedangkan terhadap pasal yang dilanggar, tersangka dijerat pasal 29, Pasal 32 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 80 Jo Pasal 6 UU RI No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement