REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan menangkap 42 Warga Negara Asing asal Taiwan dan Tiongkok di sebuah rumah mewah dan hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin malam.
"Mereka warga Cina dan Taiwan. Kami duga sebagai pelaku kejahatan siber (cyber crime)," kata Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jeffri Dian Juniarta, Selasa.
Petugas juga menciduk 3 warga Indonesia atas nama Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Ketiganya diduga berperan sebagai pendamping atau penunjuk jalan.
Dari keterangan ketiga WNI, ke-42 WNA tinggal di dua lokasi terpisah yakni di Jalan Gajah Mada Kelurahan Klandasan Ilir dan Kelurahan Damai Bahagia. Mereka terlihat masih muda dan berada di usia antara 25-30 tahun.
Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan Senin (4/4) malam sekira pukul 22.30 wita di perumahan di Jenderal Sudirman RT 19 Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan Selatan. Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta memimpin langsung operasi ini didampingi Kepala Satuan Resersi Kriminal (Kasatreskrim) Polres Balikpapan Ajun Komisari Polisi (AKP) Kalfaris Triwijaya Lalo.
Dari dalam rumah berlantai tiga di Kelurahan Damai, polisi mengamankan perangkat elektronik seperti sejumlah komputer yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Pintu dan jendela rumah itu juga ditutup dan dilapis busa, diduga untuk meredam suara dari luar agar tak terdengar keluar.
"Tindak kejahatannya bisa menyasar korban di daerah asal para WNA ini, di Cina atau Taiwan dengan menggunakan alamat internet Indonesia untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya," kata Kapolres Jeffri.
Penangkapan itu sendiri berawal dari kecurigaan Imigrasi. Sebanyak 30 orang WNA masuk Balikpapan melalui Bandara Sepinggan pada Ahad(3/4) lalu. Hanya 12 orang yang memiliki dokumen imigrasi lengkap seperti paspor dan visa, sisanya hanya menunjukkan fotokopi visa.
Menurut pengakuan mereka, mereka akan melanjutkan penerbangan ke Medan, Sumatera Utara, namun tinggal sementara di Balikpapan.
Meski polisi menduga mereka sebagai pelaku kejahatan, menurut Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan Andi Febri Rinaldi, untuk sementara para WNA hanyalah pelanggar aturan imigrasi. Karena itu mereka terancam sanksi dari Pasal 71 huruf d UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu deportasi.
Setelah didata, seluruh mereka yang ditangkap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Lamaru, Balikpapan Timur.