Rabu 06 Apr 2016 07:36 WIB

PPP Jateng Kubu Djan Enggan Hadiri Muktamar VIII

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah versi Muktamar Jakarta, Muhammad Mustafid, membantah partai tersebut akan menghadiri Muktamar VIII yang diselenggarakan pada 8 hingga 11 April mendatang.

"Karena Muktamar VIII telah dilaksanakan  pada 30 Oktober hingga 2 November 2014 di Jakarta," ujarnya kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Dia menyebut Muktamar VIII telah menghasilkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Kepengurusan Djan Faridz sudah disahkan oleh putusan Mahkamah Agung  RI No.601 K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 dan berkekuatan hukum tetap.

Ketua DPW PPP Jawa Tengah adalah KH Wafi Maimun Zubair yang merupakan turunan struktur kepengurusan yang sah dari Muktamar VIII PPP. Menurut Mustafid, kepengurusan selain Gus Wafi sudah tidak berlaku karena surat keputusan (SK) pengesahannya sudah habis.

"Kader PPP dilarang untuk hadir pada kegiatan menyerupai Muktamar VIII yang diadakan kubu Muktamar Bandung," kata Mustafid. Apalagi Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kepengurusan PPP kembali ke Muktamar Bandung.

"Islah dengan kubu Romahurmuzy hanya akan dilakukan selama tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Dan islah juga tidak harus dengan jalan muktamar," ujarnya.

Sebagai warga negara dan sebagai kader partai Islam, pihaknya tidak mau melanggar hukum dengan mengabaikan atau menghina putusan hukum tersebut. Pihaknya menyadari keberpihakan pemerintah pada kubu Romy adalah realitas politik.

"Tapi kami masih yakin, kami sekarang hidup di negara Indonesia. Negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, cepat atau lambat kami akan disahkan," kata Mustafid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement