REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung mencecar 32 pertanyaan pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).
Usai penangkapan tangan petinggi perusahaan tersebut oleh KPK yang diduga uangnya untuk penghentian penyelidikan kasus tersebut. "Pak Sudung ada 32 pertanyaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Selasa (5/4) malam.
Pemeriksaannya sendiri berlangsung sejak pukul 16.00 WIB, Selasa (5/4) sampai malam hari. Selain itu, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu turut diperiksa juga dengan 13 pertanyaan. JAM Was menambahkan soal hasil pemeriksaan, harus ditunggu dahulu.
JAM Was menambahkan pemeriksaan itu atas perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasinya. "Pemeriksaan dipimpin langsung oleh ketua tim kasus itu Jasman Pandjaitan dan didampingi oleh inspektur," katanya.
Seusai pemeriksaan, Kajati DKI enggan menyebutkan apa saja yang ditanya oleh bidang pengawasan Kejagung. "Sudah dijelaskan sama Pak JAM Was. Semua sudah cukup itu," tegasnya.
Terkait tiga tersangka yang ditangkap tangan oleh KPK, ia kembali menyatakan soal itu sudah dijelaskan oleh JAM Was.
KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu hingga Kamis (1/4) dini hari terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua petinggi PT. Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang pihak swasta.
Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.