REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota densus 88 yang diduga melanggar prosedur terkait tewasnya terduga teroris Siyono sudah selesai. Namun, hasilnya belum diterima.
Ia menegaskan tidak bisa langsung menyidang anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran tanpa melihat dan memeriksa hasil penyelidikan.
"Ya itu tergantung pemeriksaan Propam. Kan nanti dicek kemudian direkonstruksi kalau sudah selesai semua baru dikasih tahu," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu, disela-sela pemusnahan barang bukti sindikat narkotika Internasional, di Pelabuhan Kelas II Cirebon, Rabu (6/4).
Dia menegaskan, meskipun pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar selesai dilakukan. Namun, perlu data lain seperti hasil rekonstruksi sehingga polri pun bisa menentukan sikap.
"Tidak hanya mereka saja (pemeriksaan anggota densus 88)," katanya.
Kematian Siyono memunculkan polemik di masyarakat. Kematiannya dinilai janggal dan diduga akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota densus. Rahmat Fajar