REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi terhadap tewasnya warga Klaten, Jawa Tengah, Siyono (34 tahun), telah menyelesaikan proses otopsi dari jenazah Siyono. Sebelumnya, Siyono diduga kuat meninggal dunia usai ditangkap petugas Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88).
Tim Advokasi, yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti PP Muhamadiyah, Komnas HAM, Pusham UII, dan LSM Kontras, hingga saat ini tengah menganalisasi hasil proses otopsi terhadap jenazah Sinoyo, beberapa waktu lalu. Proses pemeriksaan ini pun dilakukan oleh tim dokter forensik dari PP Muhamadiyah.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani, mengungkapkan, tim advokasi akan membuka hasil otopsi tersebut secara transparan kepada publik. Rencananya, paling cepat, hasil otopsi tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
''Direncanakan pekan depan, paling cepat senin pekan depan. Tim forensinya dari tim forensik PP Muhamadiyah. Ini (membuka hasil otopsi secara transparan) adalah permintaan masyarakat kepada Komnas HAM,'' ujar Siane saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/4).
Komnas HAM, ujar Siane, pun akan masih menunggu dan mengikuti hasil medis dan akademis dari proses otopsi jenazah Siyono tersebut. Namun, Siane menegaskan, tidak semua hasil otopsi akan dibuka sepenuhnya kepada publik. Untuk itu, Komnas HAM akan menggelar pertemuan terlebih dahulu dengan tim dokter.
''Kami akan menunggu fakta yang dihimpun tim dokter, karena kami tidak boleh beropini dan berandai-andai. Dokter yang paling tahu, mana yang untuk publik, mana yang untuk kepentingan lain. Tentu ada batas-batasnya, sesuai etika kedokteran,'' jelasnya.
Tidak hanya itu, Komnas HAM, lanjut Siane, juga telah meminta izin kepada pihak keluarga Siyono untuk membua hasil otopsi ke publik.
''Dan dari tanggapan pihak keluarga, saya sudah berbicara dengan istrinya, Suratmi, dan dia sudah menyatakan boleh,'' katanya.
Sebelumnya, Siyono harus meregang nyawa di tangan Densus 88. Warga Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini diduga kuat tewas dalam proses penyelidikan Densus 88 dalam kasus terorisme. Padahal, status Siyono saat itu masih menjadi terduga teroris.