Rabu 06 Apr 2016 16:30 WIB

April Ini DPR Mulai Pembahasan RUU Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI siap membawa Rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty dalam masa sidang keempat.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya akan mulai membicarakan sejumlah RUU termasuk tax amnesty. Pembahsan ini baru melibatkan anggota di Komisi XI DPR, belum mengikutsertakan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Besok bukan cuman tax amnesty saja. Kita juga akan ada rencana acara yang lain akan kita bahas," ujar Supit kepada Republika, Rabu (6/4).

‎Menurut Supit, pembahasan sejumlah acara termasuk untuk tax amnesty dipastikan membutuhkan waktu panjang. Karena membutuhkan pandangan dari masing-masing fraksi. 

Setiap fraksi pun dipastikan bakal melakukan pembicaraan dengan para pakar untuk mencari tahu seberapa penting dan berpengaruhnya program tax amnesty untuk kemajuan pemerintah Indonesia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement