REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya, terungkap bahwa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengenal Marudut Pakpahan yang tak lain adalah perantara suap yang dilakukan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno.
"Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh Pak SS (Sudung Situmorang) kenal yang bersangkutan (Marudut Pakpahan)," kata Widyo, di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (6/4).
Widyo melanjutkan, Sudung mengenal Marudut dalam hubungan kemanusiaan atau hubungan pertemanan. "Kenal wajar dalam hubungan kemanusiaan dalam hubungan pertemanan," ucap Widyo.
Pada Kamis (31/3), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Pada operasi tersebut, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno yang diduga akan memberikan melalui Marudut Pakpahan.
Uang suap tersebut diduga mengarah ke Kejati DKI yang tengah menangani kasus korupsi di PT Brantas Abipraya. Namun, hingga kini tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.