REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Moratorium atau penghentian sementara pemberian izin pembangunan hotel baru di Yogyakarta yang akan berakhir Desember 2016 diproyeksikan diperpanjang selama dua hingga tiga tahun kedepan.
"Patokan utamanya adalah okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta, minimal 70 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang nantinya menghitung okupansinya," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, untuk mencapai okupansi rata-rata 70 persen per tahun tersebut, maka dibutuhkan waktu antara dua hingga tiga tahun setelah moratorium berakhir pada Desember tahun ini.
Namun, lanjut dia, jika dalam waktu dua atau tiga tahun okupansi hotel masih belum mencapai 70 persen, maka moratorium akan diperpanjang kembali. Begitu pula sebaliknya, jika dalam waktu dua tahun okupansi sudah mencapai atau melebihi 70 persen, maka kran izin pembangunan hotel baru akan dibuka secara selektif.
Pemerintah Kota Yogyakarta hanya akan memberikan izin pembangunan hotel baru di wilayah-wilayah tertentu dengan kategori hotel yang tertentu pula.
"Syarat utamanya adalah okupansi rata-rata, bukan batasan waktu. Saya kira, itu 'fair' untuk semuanya," tukasnya.
Moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta berlaku sejak 1 Januari 2014 dan akan berakhir 31 Desember tahun ini.
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, okupansi rata-rata hotel di Kota Yogyakarta pada 2014 bervariasi yaitu 57,48 persen untuk hotel berbintang dan 26,77 persen untuk nonbintang. Pada 2015 tercatat 57,64 persen untuk hotel bintang dan 27,11 persen untuk nonbintang.
"Tingkat okupansi hotel tidak merata. Di sekitar Malioboro, okupansi bisa mencapai 90 persen, tetapi di luar ring satu hanya sekitar 60 persen," kata Ketua PHRI DIY Istidjab Danunegoro.
PHRI kemudian mengusulkan agar moratorium hotel di Kota Yogyakarta dapat diperpanjang hingga 2021 atau sama seperti kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Hingga akhir 2013, Pemerintah Kota Yogyakarta menerima 104 permohonan izin pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta dan 83 di antaranya sudah memperoleh izin.
"Pembangunan hotel DIY perlu di arahkan ke Bantul, Kulon Progo atau Gunungkidul karena di Yogyakarta dan Sleman sudah penuh," imbuhnya.