Rabu 06 Apr 2016 18:58 WIB

Seskab: Reklamasi Jakarta Wewenang Ahok

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut bahwa izin reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kewenangan itu, kata dia, tercantum dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.

Dia menjelaskan, dalam pasal 4 Keppres 52 disebutkan bahwa wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura berada pada gubernur DKI Jakarta. Kewenangan tersebut, menurut Pramono, tak pernah diubah atau dicabut.

"Gubernur DKI mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi pantura Jakarta karena pemerintah pusat telah memberikan delegasi pada pemda DKI," kata Pramono di kantornya, Rabu (6/4).

Kemudian, sambung dia, pemerintah juga pernah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi. Perpres tersebut mengatur bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada tiga hal, yakni reklamasi di kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah.

Merujuk pada Perpres tersebut, kata Pramono, dapat ditarik kesimpulan bahwa reklamasi pantura Jakarta bukan merupakan kewenangan Kementerian KKP. "Reklamasi pantura Jakarta tidak memerlukan izin menteri KKP karena bukan yang tiga hal tadi," ucapnya.

Menurut Seskab, yang menjadi persoalan dalam polemik reklamasi Jakarta hanyalah pada kewajiban pengembang. Memang, kewajiban pengembang tidak diatur dalam Keppres atau Perpres. Hal itu, kata dia, harusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Namun, Pramono juga menilai Menteri KKP Susi Pudjiastuti ada benarnya. Sebab, daerah yang direkalamsi masuk dalam wilayah yang tumpang tindih.

"Apa yang disampaikan Menteri Susi juga ada benarnya. Maka supaya ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari lebih baik pemda Jakarta dan Kementerian KKP duduk bersama untuk memetakan secara keseluruhan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement