Rabu 06 Apr 2016 19:23 WIB

Warga Luar Batang Serahkan Pembelaan Hukum pada Yusril

Kawasan permukiman di Luar Batang, Jakarta Utara, Rabu (4/6).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kawasan permukiman di Luar Batang, Jakarta Utara, Rabu (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga kawasan Luar Batang, Jakarta Utara menyerahkan surat kuasa pembelaan hukum atas rencana relokasi yang akan segera dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.

"Sebagai orang awam kami tidak paham tentang pasal-pasal untuk membela hak kami, maka kami minta tolong pada Pak Yusril yang mengerti hukum dan undang-undang," ujar salah satu warga Luar Batang, Marlina (38) di halaman Masjid Jami Keramat, Luar Batang, Jakarta, Rabu sore (6/4).

Yusril sendiri hadir di masjid tersebut untuk menerima langsung surat kuasa dari warga Luar Batang. "Hari ini saya datang ke Luar Batang untuk menerima kuasa yang diserahkan masyarakat. Sebagian dari mereka memiliki alat bukti atas tanah di Luar Batang ini berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, dan girik," ujar Yusril.

Bakal Calon Gubenur DKI Jakarta itu juga mengaku telah mempelajari sejarah kawasan Luar Batang yang pada 1730 dibeli oleh Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus dan kemudian diberikan hak dari pemerintah Hindia Belanda untuk membangun masjid di lokasi tersebut.

Waktu itu, kata dia, kalau bukan tanah milik Habib Alaydrus maka beliau tidak mungkin diizinkan Belanda membangun masjid.

"Sejak itu kampung Luar Batang semakin berkembang maka tidak ada alasan bagi pemerintah DKI untuk mengklaim kampung ini sebagai milik pemerintah," ujar Yusril.

Warga Luar Batang telah menerima surat peringatan (SP) I dan II dari petugas Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara terkait rencana relokasi. Namun seluruh warga menolak rencana relokasi tersebut karena selain merasa punya hak atas tanah tempat tinggal mereka, kompensasi yang diberikan pemerintah yakni rumah susun (rusun) bagi warga yang akan direlokasi, diantaranya di rusun Marunda dan Rawa Bebek, dianggap tidak layak.

"Rusun yang ditawarkan tidak layak ukurannya cuma sekitar 3X4 meter. Kalau keluarga banyak anggotanya mana cukup, katanya masak aja tidak boleh, selain itu barang kita aja digeser sedikit tidak boleh," kata salah satu warga, Suyoto.

Jumlah bangunan yang akan direlokasi di kawasan Luar Batang sebanyak 893 unit yang terdiri dari PD Pasar Ikan sebanyak 347 unit, RT 01 sebanyak 225 unit, RT 02 sebanyak 58 unit, RT 11 sebanyak 168 unit dan RT sebanyak 95 unit. Dengan jumlah penduduk 4.929 jiwa dengan 1.728 kepala keluarga (KK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement