REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA — Bupati Purbalingga Tasdi menetapkan dua peraturan baru. Salah satunya mengatur penghasilan tetap kepala desa (kades) dan perangkatnya.
Penghasilan aparat desa itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23/2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan, Perbup Nomor 22/2016 mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan perbup tersebut, Bupati mengatakan, nilai penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan, untuk sekretaris desa (sekdes) sebesar Rp 1,75 juta dan untuk perangkat desa Rp 1,25 juta per bulan. “Kedua perbup tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2016. Dengan demikian, pendapatan kades dan perangkatnya sudah mengacu pada ketentuan tersebut,” kata Bupati Tasdi saat menghadiri acara pengajian rutin di pendopo Kecamatan Kejobong, Selasa (5/4) malam.
Selain siltap, menurut Bupati, aparat desa masih akan menerima berbagai tunjangan. Tunjangan yang diberikan ini terdiri atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan. Untuk tunjangan kinerja, kades ditetapkan menerima Rp 850 ribu per bulan dan sekdes Rp 800 ribu per bulan. Sedangkan, untuk perangkat desa dibagi menjadi tiga bergantung masa kerja. Perangkat desa dengan masa kerja di atas 10 tahun menerima Rp 750 ribu, masa kerja 5-10 tahun menerima Rp 650 ribu, dan di bawah lima tahun sebesar Rp 500 ribu.
Mengenai tunjangan perbaikan penghasilan, Bupati menjelaskan, itu bergantung pada kepemilikan tanah bengkok yang merupakan bagian dari tanah kas desa. Ia mengatakan, bagi desa yang memiliki tanah bengkok, tunjangan diperoleh dari pengelolaan tanah tersebut. Namun, bagi desa yang tidak mempunyai atau minim tanah bengkok, kades maksimal mendapat Rp 750 ribu. Sedangkan, sekdes Rp 700 ribu, dan Rp 650 ribu bagi perangkat desa.