Kamis 07 Apr 2016 01:02 WIB

Moratorium Pembangunan Hotel di Yogya Diperpanjang

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi
Hotel di Yogyakarta, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Moratorium atau penghentian izin pembangunan hotel di Kota Yogyakarta akan diperpanjang hingga 2019 mendatang. Moratorium sebenarnya habis pada akhir Desember 2016 ini. Namun dengan berbagai pertimbangan dan kajian Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memutuskan memperpanjang kebijakan itu hingga tiga tahun ke depan.

"Diperpanjang tiga tahun hingga 2019 dengan kajian di tahun kedua, apakah akan diperpanjang lagi atau tidak," ujar Haryadi Suyuti saat ditemui usai kunjungan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 5 Yogyakarta, Rabu (6/4).

Menurut Haryadi, surat perpanjangan untuk kebijakan tersebut akan segera menyusul. Namun diakuinya, dirinya sudah bertemu dengan berbagai pihak terkait kebijakan tersebut termasuk DPD Perhimpunan Hotel dana Restoran Indonesia (PHRI).

Haryadi mengakui, dasar untuk meneruskan dan mengentikan kebijakan moratorium tersebut adalah okupansi atau tingkat hunian hotel di Yogyakarta, Jika tingkat okupansi hotel di Yogyakarta mencapai 70 persen maka kebijakan moratorium ini akan dievaluasi.

"Jika okupansi sampa 70 persen kemungkinan akan kita kaji dengan memperbolehkan pembangunan hotel secara selektif di zona-zona tertentu," katanya.

Saat ini kata Haryadi, berdasarkan data PHRI okupansi hotel di Kota Yogyakarta rata-rata masih di bawah 70 persen. Hanya hotel di kawasan Malioboro saja yang tingkat okupansinya cukup tinggi.

Kebijakan moratorium ini menurut Haryadi, hanya berlaku untuk hotel saja. Sedangkan apartemen dan kodominium masih diperbolehkan dengan aturan tersendiri berupa aturan rumah susun. "Kalau apartemen dan kondominium itu beda karena prinsip dasarnya adalah rumah susun," ujarnya.

Ketua DPD PHRI DIY, Istidjab Danunegoro mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Wali Kota Yogyakarta sebulan lalu. PHRI meminta Pemkot untuk memperpanjang kebijakan moratorium hotel hingga 2021 sama dengan kebijakan di Pemkab Sleman.

"Ini kita usulkan karena tingkat okupansi hotel di Yogya rata-rata hanya 50-55 persen saja untuk hotel bintang," ujarnya.

Berdasarkan data PHRI, tingkat okupansi hotel bintang di Kota Yogyakarta pada 2014 sebesar 57,48 persen dan non bintang (melati) 26,77 persen. Sedangkan 2015 tingkat okupansi hotel bintang 57,64 persen dan nonbintang 27,11 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement