REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, menggagalkan produk ekspor batu tambang jenis obsidian. Ekspor batu tambang tersebut rencananya akan dikirim ke Jepang seberat 40 ton.
“Ini penindakan pertama untuk produk ekspor dari Lampung,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri, kepada wartawan, di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Rabu (6/4).
Ia mengatakan penindakan untuk produk ekspor dan impor tersebut terjadi pada periode Februari–Maret 2016. Sebelumnya, Bea dan Cukai menahan produk impor. Menurut dia, Pelabuhan Panjang menjadi salah satu tempat eskpor dan impor produk di Indonesia.
Menurut dia, petugas menggagalkan produk ekspor batu tambang jenis obsidian terjadi pada 23-24 Februari lalu. Produk ini milik PT WM. Batu tersebut akan diekspor ke Jepang dengan berat 40 ton.
Produk batu obsidian merupakan barang yang dibatasi ekspornya. Produk tambang tersebut membutuhkan izin tambang dan laporan surveyor. PT WM tidak memiliki dokumen tersebut, sehingga petugas terpaksa menggagalkan ekspornya.
Petugas Bea Cukai juga menindak ekspor barang berbahaya dan beracun (B3) berupa mercury. Sebanyak 300 drum mercury milik PT JM terpaksa dibatalkan ekspornya ke negara Vietnam. Hasil penyelidikan, produk ini masuk dalam daftar barang yang dibatasi ekspornya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.