REPUBLIKA.CO.ID, PANAMA -- Bocornya dokumen penggelapan pajak yang dikenal dengan nama Panama Papers mengungkapkan bagaimana orang-oang kaya dan penguasa berusaha melakukan penggelapan pajak. Beberapa nama besar dari berbagai negara pun tercantum dalam data tersebut.
Praktik penggelapan pajak yang terungkap ini dilakukan oleh firma hukum berbasis di Panama, Mossack Fonseca. Perusahaan ini dikatakan menyediakan jasa dalam membantu menciptakan anak perusahaan bagi pihak-pihak yang ingin menyembunyikan kepemilikan aset mereka.
Menanggapi hal ini, Mossack Fonseca sebagai firma hukum menegaskan bahwa tidak pernah melakukan sesuatu yang ilegal, termasuk dalam dokumen yang tersebar saat ini. Mereka justru mengklaim menjadi korban kejahatan dunia maya, yaitu peretasan.
"Kami sangat kagum tak ada satupun yang mengatakan bahwa kejahatan justru terjadi pada kami, kamu yang menjadi korban," ujar salah satu mitra pendiri perusahaan, Mr Fonseca kepada Reuters, Selasa (5/4).
Ia merasa bahwa dunia sudah melihat bahwa privasi bukanlah merupakan hak asasi, termasuk dalam hal ini adalah data-data yang perusahaan tersebut miliki, terkait dengan klien-klien yang mereka miliki.
Mossack Fonseca menuding bahwa Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), sebagai pihak yang melakukan penyelidikan telah mengakses secara ilegal dokumen yang berisi informasi dari perusahaan tersebut. Terkait akses ilegal tersebut, terdapat ancaman hukum yang berlaku dalam aturan di setiap negara.