Kamis 07 Apr 2016 12:47 WIB

Kemenhub Edarkan Surat Penurunan Tarif Angkutan Umum

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Loket penjulan tiket bus antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (29/6).  (Republika/Agung Supriyanto)
Loket penjulan tiket bus antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (29/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan surat edaran kepada kepala daerah untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan umum pascaturunnya harga BBM beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran, tercantum angka 3,5 persen untuk penyesuaian tarif angkutan umum seperti AKAP dan 3,38 persen bagi Angkutan Penyeberangan yang mulai berlaku hari ini.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menerangkan, untuk tarif angkutan umum dibagi menjadi dua kategori yakni tarif yang ditetapkan pemerintah dan juga tarif yang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan mekanisme pasar seperti angkutan umum non ekonomi.

"Tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, kan turunnya 3,5 persen, itu sudah kita tetapkan, dan berlakunya 7 April, karena kemarin ada sosialisasi, penyiapan dahulu," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/4).

Bagi angkutan umum yang berada di wilayah Provinsi, Kabupaten, Kotamadya, kewenangan ada pada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota daerah tersebut. Kemenhub hanya memberi imbauan lewat surat edaran agar kepala daerah ikut menyesuaikan tarif di angka yang telah diberikan Kemenhub.

Dengan begitu,kata dia, apabila ada pengusaha angkutan umum yang tidak mematuhi aturan kepala daerah soal penyesuaian tarif, maka dipersilakan bagi masyarakat untuk melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

"Masyarakat silakan lapor. Nanti ada tindakan mulai peringatan, hingga pembekuan izin," lanjutnya.

Ia mengimbau kepada Organda untuk ikut mematuhi penyesuaian tarif.

"Jangan waktu BBM naik demo minta dinaikan tarif, giliran (BBM) turun susah," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement