REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah mengatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) belum lengkap. Masih ada yang perlu dipenuhi penyidik.
"Sepertinya kita harus berkonsultasi dengan tim penyidik," ujar Arminsyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Arminsyah mengatakan, sebelum memberikan petunjuk kepada penyidik, jaksa peneliti menghubungi penyidik terlebih dahulu untuk dikonsultasikan. Sehingga ada kemungkinan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim.
"Poinnya kemarin Bareskrim mengatakan ada kekurangan adalah nilai negara," kata Arminsyah. Kendati demikian, Arminsyah tidak dapat menyampaikan poin apa saja yang perlu dilengkapi.
Seperti diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut yaitu, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasarab BP Migas, Djoko Harsono dan Honggo Wendratmo yang merupakan bekas pemilik PT TPPI.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil investigasi kerugian negara yaitu Rp 35 triliun.