Kamis 07 Apr 2016 16:05 WIB

Jika Diperintah Ahok, Anak Perusahaan APL Siap Setop Reklamasi

Rep: C18/ Red: Bayu Hermawan
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra pengembang pulau G reklamasi pantai Utara Jakarta, Ibnu Akhyat mengklaim pihaknya sudah melengkapi peraturan terkait reklamasi pulau. Termasuk, katanya, analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Kalau untuk SK itu sudah kita penuhi sepenuhnya. Gugatan bilang kita tidak punya Amdal, padahal semua ijin-ijin termasuk Amdal sudah ada," katanya di Jakarta, Kamis (7/4).

Ibnu mengatakan, PT Muara Wisesa Samudra tetap akan melanjutkan reklamasi yang mereka lakukan di Pulau G. Paling tidak, dia mengungkapkan, hingga ada SK dari gubernur untuk menghentikan reklamasi pantai.

"Karena kita bangun berdasarkan SK, jadi kalau diputuskan kita akan ikuti, sesuai prosedur hukum," katanya.

Sebelumnya, kebijakan reklamasi di pantai utara jakarta ditolak oleh warga khususnya nelayan di wilayah tersebut. Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya menggugat keputusan pemprov dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Gugatan itu dilakukan warga yang diwakili LBH Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan keabsahan SK yang diturunkan Gubernur terkait reklamasi.

"Penggugat bilang kan sarat belum dipenuhi, makanya mereka gugat (SK) biar diuji," kata Ibnu saat ditanya penerbitan SK yang diduga mengandung maladministrasi.

Seperti diketahui, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Presdir APL, Ariesman Wijaya kini ditahan di KPK usai terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi terkait reklamasi.

Ibnu mengaku penahaman Presdir APL tidak akan mempengaruhi sidang di PTUN. Dia menyebut, sidang di PTUN ini berbeda dengan kasus yang melilit Ariesman Wijaya di KPK.

Agenda sidang di PTUN kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari APL. Ibnu mengatakan APL akan menghadirkan saksi ahli dalam bidang tata negata untuk memberikan keterangan.

"Kita juga akan menghadirkan saksi ahli lingkungan dua pekan lagi kalau diizinkan pengadilan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement