REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hadis Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub menegaskan bahwa aksi terorisme bukan jihad dan tidak sepatutnya membawa-bawa jihad di dalam aksi terorisme.
"Jihad itu ada aturannya, makanya terorisme itu bukan jihad. Ini harus ditegaskan, terutama kepada generasi muda agar tidak mudah dipengaruhi oleh paham-paham menyesatkan, apakah radikalisme atau terorisme," katanya, di Jakarta, Kamis (7/4).
Ketua Umum Ikatan Persatuan Imam Masjid (IPIM) Indonesia itu menjelaskan aturan jihad di dalam ajaran Islam. Di antaranya tidak boleh membunuh orang yang tidak memerangi umat Islam, orang berusia lanjut, wanita, dan anak-anak.
"Coba yang namanya teroris, begitu mereka meledakkan bom, jangankan wanita, anak yang masih dalam kandungan pun ikut meninggal. Jadi jangan dibawa-bawa jihad dalam segala macam aksi terorisme," ujarnya menegaskan.
Menurut mantan rais syuriah PBNU itu, "jihad" yang digembar-gemborkan kelompok teroris jelas berbeda dengan fatwa jihad yang dikeluarkan Rais Akbar NU KH Hasyim Asyari, yang tanggal keluarnya fatwa itu kini diperingati sebagai Hari Santri.
Menurut dia, fatwa jihad KH Hasyim Asyari adalah masalah fikih atau tepatnya jihad yang dianjurkan itu sesuai hukum Islam, yaitu mempertahankan negara. "Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sah menurut hukum Islam. Kalau bukan negara sah, untuk apa KH Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa tersebut?" paparnya.
Mantan imam besar Masjid Istiqlal itu menerangkan bahwa dalam Islam tidak boleh membunuh hanya karena perbedaan agama. Kalaupun terjadi perang, itu karena faktor lain, yaitu sosial dan politik, seperti yang terjadi di zaman perang kemerdekaan dulu. "Kita berperang waktu itu karena Belanda dan Jepang menjajah Indonesia. Itu yang harus dikedepankan," ucapnya.