Kamis 07 Apr 2016 17:05 WIB

Lazismu Gelar Rakornas Bahas Isu Zakat Kontemporer

Rep: Binti Sholikah/ Red: Achmad Syalaby
Lazismu
Foto: muhammadiyah.or.id
Lazismu

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO - Lembaga amil zakat nasional Lazis Muhammadiyah (Lazismu) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) di The Sun Hotel Sidoarjo, Kamis-Sabtu (7-9/4). Rakornas tersebut berupaya mewadahi isu-isu yang berkembang dalam khazanah zakat kontemporer.

Salah satunya merespon regulasi perzakatan dan menajamkan program dan kegiatan Lazismu dalam skala nasional serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang dicanangkan dapat langsung memberi dampak sosial-spiritual kepada umat Islam khususnya. Regulasi tersebut yakni adanya revisi terhadap UU No 38 Tahun 1999, dan lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ).

Tantangan lainnya, terkait upaya menjawab gelombang teknologi digital yang menuntut kelincahan seperti telah dilakukan oleh industri perbankan dan asuransi. Di dunia filantropi, para pelakunya dituntut untuk beradaptasi sehingga mampu melahirkan perkembangan komunikasi digital dan perangkat komunikasi elektronik untuk mengukur efektivitas dan sosialisasi zakat (campaign) yang tepat sasaran dan edukatif.

Pada Rakornas ini, Lazismu mengambil tema Reposisi Lazismu sebagai Amil Zakat Nasional Berkemajuan. Pembukaan rakornas dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Ketua Bidang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hajriyanto Y Thohari, dan sejumlah tokoh lainnya.

Ketua Badan Pengurus Lazismu, Hilman Latief, dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas formal. “Mulai tahun 2016 sampai 2020, diharapkan bahwa pimpinan daerah dan cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia mengonsolidasikan keberadaan Lazismu. Tentunya dengan memberikan dukungan kelembagaan secara legal formal di internal Muhammadiyah,” kata Hilman.

Hilman menjelaskan, dalam rakornas ini, lazismu sebagai lembaga yang secara resmi mewakili ormas Islam Muhammadiyah dalam pengelolaan dana-dana zakat, infak dan sedekah, perlu melakukan reposisi dengan melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi zakat di Indonesia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement