Kamis 07 Apr 2016 18:40 WIB

Soal Reklamasi, Ini Tiga Hal yang Harus Dipatuhi Pemprov DKI

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Teguh Firmansyah
 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja mengatakan, pembangunan reklamasi harus ada rencana zonasi terlebih dahulu.

"Setelah ada rencana zonasi maka semua investasi yang dilakukan di wilayah pesisir perlu perizinan yang kita sebut izin lokasi dan izin pengelolaan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (7/4).

Untuk itu, pihaknya akan mulai memberlakukan rencana zonasi terlebih dahulu pada megaproyek reklamasi teluk Jakarta. "Bagaimana realitasnya, sudah ada beberapa daerah yang sudah melakukan langkah lebih maju dalam reklamasi dan kita beri sosialisasi karena perangkat hukum belum lengkap PP-nya," lanjutnya.

Ia menyampaikan dalam pembangunan reklamasi ada tiga prinsip dasar yang wajib dipatuhi yakni ekosistem, sosial-ekonomi, dan kejelasan material tanah yang diambil. "Ekosistem, sosial-ekonomi masyarakat enggak boleh dilanggar, asal usul material harus jelas, enggak bokeh dari pulau-pulau kecil. Sudah ada aturan itu," ungkapnya.

KKP, ia katakan, hanya memberi penjelasan kepada kepala daerah untuk mengikuti dan taat kepada tiga aturan dasar tersebut.

Ia mengatakan, baik KKP maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama-sama pemerintah dan mempunyai tujuan yang sama yakni proses pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. "Jadi kalau ada yang kurang dari sebuah pelaksanaan tentu saja saling membenahi," katanya menegaskan.

Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement