Kamis 07 Apr 2016 19:03 WIB

Dana Pilkada Kota Sukabumi Diajukan Rp 19,7 Miliar

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Anggaran untuk penyelenggaraan pilkada Kota Sukabumi pada 2018 diajukan sebesar Rp 19,7 miliar. Dana tersebut meningkat dibandingkan dengan pilkada pada 2013 lalu yang hanya Rp 19 miliar.

"Pada pilkada 2018 pengajuan dana sebesar Rp 19,7 miliar,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Hamzah kepada wartawan, Kamis (7/4).

Hal ini disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di Balai Kota Sukabumi. Dana Rp 19,7 miliar itu kata Hamzah untuk pelaksanaan pilkada satu putaran.

Sebelumnya, pada 2013 lalu dana Rp 19 miliar disiapkan untuk dua putaran. Namun lanjut Hamzah, pada pilkada kali ini KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasalnya, penyediaan alat peraga tersebut menjadi kewenangan KPU berdasarkan ketentuan yang ada.

Hamzah menerangkan, alokasi dana juga digunakan untuk peningkatan honor penyelenggaran pilkada. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain menyiapkan anggaran ujar Hamzah, KPU juga masih membahas mengenai waktu pelaksanaan pilkada. Saat ini di tengah masyarakat masih ada kesimpangsiuran informasi mengenai penyelenggaraan pilkada pada 2017 atau 2018.

‘’Berdasarkan ketentuan yang kami terima, pelaksanaan pilkada Sukabumi pada Juni 2018,’’ ujar Hamzah. Sehingga tahapan pilkada termasuk sosialisasi sudah dilakukan pada 2017 mendatang.

Oleh karena itu kata Hamzah, KPU sudah mempersiapkan diri sejak 2016. Misalnya dengan melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan Kalangan DPRD Kota Sukabumi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement