REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Anggaran untuk penyelenggaraan pilkada Kota Sukabumi pada 2018 diajukan sebesar Rp 19,7 miliar. Dana tersebut meningkat dibandingkan dengan pilkada pada 2013 lalu yang hanya Rp 19 miliar.
"Pada pilkada 2018 pengajuan dana sebesar Rp 19,7 miliar,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Hamzah kepada wartawan, Kamis (7/4).
Hal ini disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di Balai Kota Sukabumi. Dana Rp 19,7 miliar itu kata Hamzah untuk pelaksanaan pilkada satu putaran.
Sebelumnya, pada 2013 lalu dana Rp 19 miliar disiapkan untuk dua putaran. Namun lanjut Hamzah, pada pilkada kali ini KPU harus menyiapkan alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasalnya, penyediaan alat peraga tersebut menjadi kewenangan KPU berdasarkan ketentuan yang ada.
Hamzah menerangkan, alokasi dana juga digunakan untuk peningkatan honor penyelenggaran pilkada. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain menyiapkan anggaran ujar Hamzah, KPU juga masih membahas mengenai waktu pelaksanaan pilkada. Saat ini di tengah masyarakat masih ada kesimpangsiuran informasi mengenai penyelenggaraan pilkada pada 2017 atau 2018.
‘’Berdasarkan ketentuan yang kami terima, pelaksanaan pilkada Sukabumi pada Juni 2018,’’ ujar Hamzah. Sehingga tahapan pilkada termasuk sosialisasi sudah dilakukan pada 2017 mendatang.
Oleh karena itu kata Hamzah, KPU sudah mempersiapkan diri sejak 2016. Misalnya dengan melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan Kalangan DPRD Kota Sukabumi.