Kamis 07 Apr 2016 19:35 WIB

Pembuatan Visa Prancis Kini Makan Waktu 48 Jam

Menara Eiffel di jantung kota Paris, Prancis.
Foto: EPA
Menara Eiffel di jantung kota Paris, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Muda Perdagangan Luar Negeri, Pariwisata, dan Urusan Warga Prancis di Luar Negeri Matthias Fekl menyatakan sejak 1 April 2016 pembuatan visa di Kedutaan Besar Prancis di Indonesia memakan waktu selama 48 jam.

"Tahun kemarin turis mancanegara yang mengunjungi negara kami hampir mencapai 85 miliar orang, dan kami berkomitmen memiliki 100 miliar turis yang datang ke Prancis pada 2020. Alasan ini membuat kami menerapkan kebijakan visa 48 jam," ujarnya di kantor Kedubes Prancis untuk Indonesia, Jakarta, Kamis (7/4).

Pelayanan 48 jam ini, kata dia, bagi turis yang membuat visa jangka pendek untuk perjalanan individual atau berkelompok dengan tujuan bisnis maupun wisata. Selain itu, dia juga menjelaskan kini Prancis dan semua negara Schengen menerbitkan visa biometrik yang mewajibkan pemohon pembuatan visa untuk diambil foto dan sidik jarinya.

"Adanya peraturan baru mengenai sidik jari sempat dipertanyakan beberapa orang. Dapat saya konfirmasi, ini dilakukan untuk semua negara berdasarkan kesepakatan negara anggota Schengen, jadi bukan hanya di Indonesia," tambahnya.

Menurut dia, jumlah turis pada 2015, yang mencapai 85 miliar orang itu menggambarkan Prancis merupakan destinasi berkunjung yang menarik bagi sebagian besar penduduk di dunia. "Kami yakin target pada 2020 itu memungkinkan terjadi karena lokasi liburan di Prancis sangat beragam. Selain banyak bangunan bersejarah, kami juga punya pemandangan alam yang indah," kata Matthias Fekl.

Ia juga menjelaskan saat ini sudah terdapat beberapa fasilitas pendukung yang telah disiapkan pemerintah Prancis untuk memudahkan para pelancong, di antaranya adalah pemasangan wi-fi di tempat-tempat publik serta pembuatan laman mengenai informasi liburan Prancis yang diterjemahkan dalam tujuh bahasa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement