Jumat 08 Apr 2016 12:39 WIB

Polda Jawa Tengah Amankan Tujuh Ekor Elang Dilindungi dari Pemilik

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Burung elang
Foto: VOA
Burung elang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tujuh ekor burung elang dari berbagai jenis diamanakan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dari para pemiliknya. Ketujuh ekor satwa yang dilindungi Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini diamankan polisi dari tujuh tempat terpisah, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Masing- masing terdiri atas dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dua ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster), elang bondol (Haliastur endus), elang hitam (Ictinaetus malayensis) serta burung alap- alap sapi (Falco Moluccensis).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edhy Moestofa mengatakan, burung yang dilindungi ini dipelihara oleh pemiliknya di kawasan Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara UU yang melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan satwa-satwa tersebut. 

“Polda Jawa Tengah juga menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam pelanggaran Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 ini,” katanya di Semarang, Kamis (7/4). 

Ketujuh tersangka masing-masing, Dimas Yudia, Heru Tri, Wemphy Christyanto, Muhammad Farizal, Muhammad Fadli, Epin Apriyandanu serta Firdiyansyah Tri Agustiyan. Saat ini, masih jelas Edhy, polisi masih mendalami dugaan para tersangka dengan jaringan penjualan satwa dilindungi ini ke sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Philipina.

Karena di kedua negara tersebut masih populer lomba ‘balap’ elang. “Kami masih terus mengungkap keterangan para tersangka guna menelusuri jaringan jual beli satwa dilindungi antar Negara ini,” tegasnya.

Para tersangka, tambahnya, diancam dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 subsider pasal 40 ayat (2) undang- undang yang sama. “Sanksi pidananya, berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 juta rupiah,” tandasnya.   

Terkait dengan barang bukti pengungkapan pelanggaran ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama-sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah telah mengambil langkah koordinasi untuk mengamankan satwa-satwa ini. Yakni dengan menitipkan pada lembaga yang memiliki fasilitas pemeliharaan dan perlindungan satwa. Masing- masing di Batang Dolphin Center (BDC) Unit IV Taman Safari Indonesia serta Agrowisata Hotel Candi Baru Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement