REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR RI.
Menurutnya pimpinan DPR RI tidak perlu mempersulit pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diusulkan oleh PKS.
"Pemberhentian dan penggantian saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," ujar Zainudin di Jakarta, Jumat (8/4).
Ia mengajak semua pihak termasuk pimpinan DPR RI untuk senantiasa merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2014 Tentang MD3.
Serta Peraturan DPR RI No.01 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI merupakan hak dari Partai Politik yang mengusulkan.
"Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari Partai Politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut," jelasnya.
Zainudin mengatakan PKS sudah mengirimkan surat Penggantian Pimpinan DPR RI. Ini tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI.